A.
Konsep Koperasi
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang ialah
konsep koperasi yang sudah berkembang dan memiliki ciri tersendiri, dengan
adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
B.
Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut
campur tangan dalam kegiatan koperasi. Aliran ini pada umumnya dapat dijumpai
di negara-negara yang beridiologi kapitalis atau yang menganut sistem
perekonomian liberal.
2. Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran
Yardstick, di Aliran Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan
koperasi.
3. Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran ini sebagai wadah
ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur
perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dangan koperasi bersifat “Kemitraan
(Partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Maka sistem aliran ini sebagai alat
yang paling efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
C.
Sejarah Perkembangan Koperasi
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
1844 : koperasi modern lahir pertama kali
di Inggris, yaitu di Kota Rochdale.
1851 : koperasi tersebut akhirnya dapat
mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang
belum mempunyai rumah.
1862 : dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
1876 : koperasi ini telah melakukan
ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi.
1870 : koperasi tersebut juga membuka usaha
di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia
Singkat sejarah adanya koperasi di
Indonesia. Pada abad ke 20 umumnya hasil yang tidak spontan dan tidak dilakukan
oleh orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat.
1896 : Dimasa penjajahan, peranan ekonomi
koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus
meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi
dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah
dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan
tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas
kekeluargaan.
1947 : Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan
lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha
bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada
asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu
gotong royong.
1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat
menjadi anggota koperasi yaitu :
a. Perorangan, yaitu orang yang sukarela
menjadi anggota koperasi.
b. Badan hokum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pengertian Koperasi
• Definisi ILO
(International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of
persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan
(voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a
common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang
dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business
organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang
seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
• Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
• Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun
definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu
koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
• Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”
• Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan
“urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
• Definisi UU No.
25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian
pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya
pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Prinsip-Prinsip Koperasi.
• Prinsip Munker
prinsip-prinsip koperasi adalah
prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan
merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
• Prinsip
Rochdaleantara
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
- Netral dengan politik dan agama.
• Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
• Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya,
daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan
imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
• Prinsip ICA
(International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan
prinsip-prinsip koperasi :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
- SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
- Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
• Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut
UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Dalam mendirikan sebuah organisasi
khusus nya koperasi di Indonesia terdapat undung-undang yang mengaturnya,
undang undang yang mengatur tentang koperasi di Indonesia adalah Undang –undang
No. 25 Tahun 1992.
Isi dari Undang-undang No.25 Tahung
1992 membahas tentang tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip koperasi sebagai
berikut :
Tujuan
:
memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi
:
1. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai sokogurunya.
4. Bersusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang
berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip
:
1. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan besarnya jasausaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang
terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Konsep koperasi terbagi menjadi 3
yaitu konsep koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis dan Konsep Koperasi
Negara Berkembang. Perbedaannya yaitu apabila Konsep koperasi Barat adalah
organisasi swasta dan dibenuk sukarela, sedangkan konsep koperasi Sosialis
dikendalikan oleh pemerintah , Dan konsep koperasi Negara Berkembang yaitu adanya
ciri tersendiri dan campur tangan pemerintah dengan kata lain masuk ke dalam
koperasi tersebut.
Dalam koperasi pengawasan
pemerikasaan sebagian dari manajemen. Tujuannya untuk memberikan bimbingan
kepada pengurus, karyawan, kea rah keahlian dan keterampilan. Selain itu untuk
mencegah pemborosan bahan,waktu dan tenaga supaya tercapai efisiensi
perusahaan, menilai hasil kerjasama dengan rencana yang sudah diterapkan.
Menengah terjadinya penyelewengan, juga meluruskan administrasi secara
menyeluruh. Kesiagapan mengadakan pengawasan untuk mencegah kesalahan
yang mungkin timbul, adalah lebih bijaksana daripada memberikan peringatan atau
hukuman. Pengawasan yang terlambat akan menimbulkan kerugian bagi usaha
koperasi.
Manajemen Koperasi adalah suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar